Semua manusia pasti akan merasakan mati. Tidak ada satu seorang pun yang akan hidup kekal abadi. Kematian merupakan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Saat ajal tiba, tidak ada seorang pun yang dapat menghindarinya.
Jika ada orang yang meninggal, kita yang masih hidup dianjurkan mendokannya, berikut doanya:
نَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا
Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un allahumma'jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa
Artinya:
"Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang baik."
Tata Cara Menguburkan Mayat
Setelah dimandikan, dikafani dan disholatkan, sebaiknya mayit segera dikubur. Lantas, bagaimana tata cara menguburkan orang yang meninggal? Berikut ini penjelasannya!
Mempersiapkan Liang Kubur
Siapkan liang kubur sedalam orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sementara itu, lebarnya seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.
Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur
Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur
Disunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:
Disunnahkan membaca /bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/
atau:
/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/
Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Lalu mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.
Langkah selanjutnya, mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.
Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah.
Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.
Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.
Menutup liang kubur dengan tanah
Jika seluruh tahapan selesai dilakukan, tutup liang kubur dengan tanah dan doakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menyipratkan air ke tanah kuburan
Disunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,
“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).
Waktu Menguburkan Mayat
Pada dasarnya, menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada tiga waktu yang sebaiknya dihindari, yakni:
Matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi.
Matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu zuhur tiba), sampai condong ke barat.
Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
Demikianlah artikel kali ini tentang tata cara menguburkan orang yang meninggal dunia, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Komentar